Mataram (ANTARA) - Pria berinisial MRA (29) yang tercatat dalam daftar buronan kepolisian di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sejak tiga bulan lalu tertangkap menyembunyikan sabu-sabu di atas plafon rumah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan MRA tertangkap dengan barang bukti sedikitnya 11 gram sabu-sabu dalam delapan kemasan klip plastik bening.
"Jadi, yang bersangkutan ini cukup lama kami kejar, dan Senin (5/12) malam berhasil kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaan dia di rumah," kata Yogi.
Rumah buronan kepolisian ini berada di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Menurut catatan kepolisian, MRA tidak hanya masuk dalam daftar buronan Polresta Mataram. Namun, juga masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Dalam penangkapan MRA, polisi turut menangkap seorang rekan dia berinisial LDK (24). Mereka berdua tertangkap ketika sedang berada dalam kamar.
Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.
"Modus dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.
Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil.
"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.
Terkait penangkapan yang berlangsung Senin (5/12) malam, Yogi memastikan pihaknya sudah mengamankan MRA bersama LDK di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.
Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari terungkapnya kasus ini kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran MRA," kata Yogi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buronan narkoba di Mataram tertangkap sembunyikan sabu-sabu di plafon
Berita Terkait
Tiga pekan buron, bandar narkoba asal Mataram ditangkap saat menginap di Lingsar
Kamis, 26 Mei 2022 21:39
Polisi tangkap buron pengedar narkoba di Kota Mataram
Jumat, 20 Mei 2022 17:33
Polda NTB menangkap buronan kasus narkoba
Kamis, 19 November 2020 12:28
Buronan kasus narkoba Polres Bima berhasil ditangkap di Jakarta
Jumat, 26 Juli 2019 17:07
Polresta Mataram buka ruang pelaporan kasus dugaan korupsi APBDes Mambalan
Kamis, 25 April 2024 18:33
Polresta Mataram atensi pembangunan perumahan di dekat sumber mata air
Kamis, 25 April 2024 11:00
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan
Jumat, 19 April 2024 16:34