Siswi SMP di Lombok Timur kembali jadi korban pelecehan seksual

id Pelecehan seksual di Lombok Timur,Perkosaan di Lombok Timur,Siswi SMP jadi korban,Lombok Timur,Polres Lombok Timur

Siswi SMP di Lombok Timur kembali jadi korban pelecehan seksual

Kasus kejahatan seksual terhadap ZU (18) mendapat perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau. (Foto:Antara).

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - UN (13), siswi SMP di Lombok Timur, menjadi pelecehan seksual yang dilakukan MH (23), warga kecamatan Suralaga. 

Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berstatus pelajar, yang dilakukan seorang pengangguran di wilayah Labuhan Haji tersebut.

"Laporannya telah diterima, dan kasusnya dalam penanganan  unit PPA Polres Lotim guna proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: Preman kampung perkosa pelajar asal Loteng saat berkemah di Pantai Kaliantan
Baca juga: Tega! seorang ayah di NTB perkosa anak kandungnya sendiri


Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih hati-hati dan memberikan pengawasan kepada anaknya khususnya perempuan, agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku melakukan pemaksaan dan mengancam korbannya untuk melayani nafsu bejatnya. 

Karena dalam posisi diancam dan pemaksaan, meski sempat memberikan perlawanan. Namun korban tak bisa lepas dari terkaman pemuda pengangguran tersebut. 

Pertemuan pelaku dengan korban, berawal setelah diperkenalkan oleh teman pelaku. Seusai perkenalan pelaku mengajak korban pergi ke ke pantai. 

Namun dalam perjalanan, pelaku menyempatkan diri mengajak korban mampir di rumah temannya dan mereka tak menemukan siapapun alias rumah teman pelaku sepi. 

Kondisi rumah sepi tersebut, justru dimanfaatkan pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah yang tak terkunci. Meski pemilik rumah tidak ada, karena sebelumnya pelaku sempat mendapat izin oleh pemilik rumah.

Saat berada dalam rumah itulah,  pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.