"Pengawasan terhadap surat edaran ini akan kami lakukan secara terpadu, agar semua perusahaan di Kota Mataram tidak melakukan diskriminasi lagi"Mataram, (Antara) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengeluarkan edaran kepada ratusan pimpinan perusahaan di daerah ini untuk menyikapi larangan karyawati Muslim berhijab, karena hal itu dapat memicu keresahan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Selasa, mengatakan Surat Edaran Wali Kota Mataram dengan Nomor 560/012/Sosnakertrans tertanggal 12 Januari 2015 itu segera akan dikirim kepada lebih dari 700 perusahaan besar, sedang dan kecil, termasuk pimpinan BUMN dan BUMD se Kota Mataram.
Menurut dia, dalam edaran itu disebutkan bahwa kewajiban memakai jilbab (hijab) merupakan suatu perintah agama dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada ayat 2 pasal 28.
Bahkan, jaminan tempat kerja yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dengan dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama/kepercayaan dan politik itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan serta Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20013.
Selain itu, disebutkan agar semua perusahaan dan juga BUMN dan BUMD menghormati hak-hak beragama dan kearifan lokal yang ada di Kota Mataram sebagaimana visi Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.
Berdasarkan aturan itu, pemerintah dapat mengupayakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelarangan pemakaian jilbab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
oleh karena itu, wali kota, meminta kepada Dinsosnakertrans, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kota Mataram untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan surat edaran tersebut.
"Pengawasan terhadap surat edaran ini akan kami lakukan secara terpadu, agar semua perusahaan di Kota Mataram tidak melakukan diskriminasi lagi," kata Ahsanul.
Saat ini, di Kota Mataram terdapat 35 perusahaan besar, 156 perusahaan sedang dan 500 lebih usaha kecil serta beberapa BUMN dan BUMD yang harus diawasi bersama.
"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini sangat penting," katanya.
Surat Edaran Wali Kota Mataram itu ditembuskan juga kepada Gubernur NTB, Pimpinan DPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Diskoperindag dan Satpol PP Kota Mataram.(*)
Pewarta : Nirkomala
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026