Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 mencapai 377.549 pemilih.
"Kami telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebanyak 377.549 pemilih," kata anggota Komisioner KPU Kabupaten Bima, Adi Supryadin di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, penetapan DPSHP dilakukan melalui rapat pleno terbuka melibatkan PPK dari 18 kecamatan, partai politik, stakeholder, media dan Bawaslu Kabupaten Bima. "Dari jumlah DPSHP sebanyak 377.549 pemilih terdiri dari laki-laki 185.839 pemilih dan perempuan 191.710 pemilih," katanya.
Ratusan ribu pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Bima tersebar di sebanyak 1.588 tempat pemungutan suara (TPS) di 191 desa di Kabupaten Bima. Sedangkan jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai 573 di 191 Se-Kabupaten Bima
"Proses pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu 2024 masih berlangsung. Parpol yang sudah melakukan pendaftaran baru 15 parpol, tiga parpol masih kita tunggu sampai pukul 24.00 WITA," katanya.
Baca juga: Daftar nama 3 capres dan 4 cawapres yang diserahkan Musra ke Jokowi
Baca juga: Daftar parpol yang telah mendaftar bakal caleg di KPU Sumbawa Barat
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.