Daftar parpol yang telah mendaftar bakal caleg di KPU Sumbawa Barat

id Parpol di Sumbawa Barat,Bakal Caleg di Sumbawa Barat,parpol sudah mendaftar di Sumbawa Barat,KPU Sumbawa Barat,Pemilu 2024

Daftar parpol yang telah mendaftar bakal caleg di KPU Sumbawa Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menyatakan, hingga batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei, sebanyak 16 partai politik (Parpol) telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024.

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menyatakan, hingga batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei, sebanyak 16 partai politik (Parpol) telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024.

"Dari 18 peserta pemilu 2024, baru 16 parpol yang telah mendaftarkan bakal caleg di KPU Sumbawa Barat," kata anggota komisioner KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra di Mataram, Minggu.

KPU Kabupaten Sumbawa Barat mencatat parpol yang telah melakukan pendaftaran yakni, PKS, PDI Perjuangan, Nasdem,Ummat, PAN, PSI, Gerindra, PBB, PKB, Golkar, PPP, Hanura, Demokrat, Perindo.

"Pantai Gelora sedang proses," katanya.

Dua parpol yang belum melakukan pendaftaran hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Mei pukul 23.00 Wita yakni Partai Buruh dan Garuda.

"Dua parpol belum mendaftar hingga jam 23.00 Wita ini," katanya.

Berdasarkan peraturan KPU, pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 ini dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2024.

Namun, untuk Partai Buruh memang dari awal tidak ada pengurus di Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan untuk partai Garuda sudah mengkonfirmasi tidak mengajukan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024.

"Pendaftaran ditutup pukul 24.00 WITA," katanya.

Sementara itu, jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai  102.329 pemilih yang tersebar di 65 desa di 8 Kecamatan. 

"jumlah TPS di Kabupaten Sumbawa Barat untuk Pemilu 2024 ini sebanyak 432 TPS," katanya.

Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.