KPU Lombok Tengah tetapkan DPSHP Pemilu 2024 mencapai 774.813 pemilih

id KPU Lombok Tengah ,DPSHP Lombok Tengah ,Pemilu 2024,Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah

KPU Lombok Tengah tetapkan DPSHP Pemilu 2024 mencapai 774.813 pemilih

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Jumat.

Ia mengatakan jumlah DPSHP Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih.

"Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," katanya.

Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di Luar Negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah.

"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat, kaya dia, yang lebih dominan ditemukan saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda sehingga dihapus dari DPS.

"Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," katanya.

Ia mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada Juni 2023 dilakukan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir.

"Setelah itu baru ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Sebelumnya, KPU Lombok Tengah telah menyiapkan sebanyak 3.350 petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang akan disebar di 154 desa/kelurahan di daerah setempat.

Sementara itu, jumlah PPK yang telah dibentuk sebanyak 60 orang yang tersebar di 12 Kecamatan di Lombok Tengah. Sedangkan untuk jumlah panitia pemungutan suara (PPS) yang telah ditetapkan sebanyak 462 PPS untuk menjadi panitia penyelenggara pemungutan suara di desa se-Kabupaten Lombok Tengah.

"Sebanyak 462 PPS ini tersebar di 154 desa yang ada di Lombok Tengah, yang terdiri dari 3 orang di masing-masing desa," kata Darmawan.