Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah diumumkan kepada masyarakat di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Rekapitulasi DPSHP akhir ditingkat desa sedang dalam proses," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Rabu.
Setelah dilakukan penetapan DPSHP akhir ditingkat desa, baru dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kabupaten sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Hasil DPHSP akhir itu kita umumkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih. Jumlah DPSHP Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih. "Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," katanya.
Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di Luar Negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah. "Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS. "Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," katanya.
Sebelumnya, KPU Lombok Tengah telah menyiapkan sebanyak 3.350 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pemilu 2024 yang akan disebar di 154 desa/kelurahan di daerah setempat.
Baca juga: Pemilih milenial NTB mencapai 2,1 juta jiwa pada Pemilu 2024
Baca juga: KPU Lombok Tengah rekapitulasi DPSHP akhir Pemilu 2024
Sementara itu, jumlah PPK yang telah dibentuk sebanyak 60 orang yang tersebar di 12 Kecamatan di Lombok Tengah. Sedangkan untuk jumlah PPS yang telah ditetapkan sebanyak 462 PPS untuk jadi panitia penyelenggara pemungutan suara di desa se-Kabupaten Lombok Tengah. "462 PPS ini tersebar di 154 desa yang ada di Lombok Tengah, yang terdiri dari 3 orang di masing-masing desa," katanya.