"Rencananya pada pekan ini Tim Densus 88/anti teror datang untuk menarik kasusnya, termasuk barang bukti dan kedua tersangka,"
Mataram, (Antara NTB) - Detasemen Khusus 88/anti teror akan menarik kasus dua tersangka teroris asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yaitu DE dan ER yang ditangkap pada 8 Januari 2015 di seputar wilayah Kota Bima.

Kepolisian Daerah NTB melalui Kasubdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umum AKBP I Made Yasa di Mataram, Selasa, menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Densus 88/anti teror.

"Rencananya pada pekan ini Tim Densus 88/anti teror datang untuk menarik kasusnya, termasuk barang bukti dan kedua tersangka," katanya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka beserta barang buktinya diterima Ditreskrimum Polda NTB dari pelimpahan langsung oleh Tim Satreskrim Polresta Bima pada 10 Januari 2015.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya senjata api jenis revolver beserta belasan butir peluru aktif, kemudian senapan angin, senjata tajam

jenis pedang dan arit.

Diketahui, peran kedua tersangka teroris tersebut tidak lain untuk merekrut anggota baru dan menyalurkan dana kepada para anggota sindikat maupun keluarga yang berada di wilayah Bima.

Kecurigaan polisi kepada kedua tersangka sebagai teroris berawal dari hasil temuan senjata api jenis revolver yang digunakan DE saat mencoba melawan anggota polisi yang sedang berpatroli di wilayah setempat.

Kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan, DE mengaku bahwa senjata api

tersebut adalah milik rekannya berinisial F yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pada Kamis (8/1) dini hari.

Terkait keberadaan F yang identitasnya berhasil dikantongi itu, Made Yasa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap buronan

tersebut. "F masih dalam pengejaran," tegasnya. (*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026