Prabowo: Insya Allah, saya akan maju sebagai capres

id Prabowo Subianto Capres ,Capres Pemilu 2024,Pemilu 2024,Prabowo,Majelis Rasulullah Habib Munzir Al Musawa

Prabowo: Insya Allah, saya akan maju sebagai capres

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan wafatnya atau haul ke-10 pendiri Majelis Rasulullah Habib Munzir Al Musawa, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)



Habib Nabiel juga meninggalkan pesan kepada Prabowo Subianto untuk menjaga bangsa dan rakyat Indonesia dengan menjadi pemimpin yang jujur dan berpihak pada rakyat kecil.

"Kami semua ini, Pak Prabowo, rakyat kecil, kami hanya butuh pemimpin yang jujur, pemimpin yang benar-benar adil untuk rakyat, yang berpihak kepada orang kecil, bukan berpihak kepada cukong atau bandar atau yang seperti itu. Mudah-mudahan Pak Prabowo termasuk pemimpin yang jujur," kata dia.

Prabowo yang mengenakan pakaian koko berwarna putih itu sebelumnya tiba di makam Habib Munzir Al Musawa, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, sekitar pukul 10.13 WIB.

Jamaah tampak bergegas mengerubungi Prabowo yang turun dari mobilnya untuk bersalaman dan menyambut kedatangannya.

Jamaah yang didominasi mengenakan pakaian berwarna putih itu pun tampak memadati sepanjang gang yang menjadi area masuk makam.

Jamaah juga tampak membawa berbagai atribut untuk memperingati haul Habib Munzir Al Musawa. Acara ini disemarakkan pula dengan parade 1.000 hadrah.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.