Polusi plastik ancaman bagi lingkungan

id Menteri lhk, berita kalsel, sampah plastik,Polusi plastik ancaman lingkungan

Polusi plastik ancaman bagi lingkungan

Asisten Setdakab Banjar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah mewakili Bupati Banjar Saidi Mansyur menanam pohon seperti kurma, zaitun hingga delima pada peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 di Martapura, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/HO-Kominfo Kabupaten Banjar)

Martapura (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).RI Siti Nurbaya mengingatkan masyarakat untuk turut mencari solusi mengatasi polusi atau limbah plastik. Pernyataan Menteri LHK disampaikan Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah melalui keterangan tertulis di Martapura, Kamis.

Namun, Siti pun menuturkan seluruh pihak harus terlibat memperjuangkan dan mengatasi permasalahan limbah sampah bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023. "Diharapkan semua pihak terlibat untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi mengatasi polusi plastik," ujar Ikhwansyah menyampaikan pernyataan Menteri LHK.

Pada kesempatan itu, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditandai penanaman pohon kurma, zaitun dan delima di kawasan Air Santri Desa Murung Kenanga Kecamatan Martapura. Siti menyebutkan polusi plastik merupakan ancaman nyata bagi komunitas di seluruh dunia yang diproyeksikan pada w040 akan ada sekitar 29 juta ton plastik yang masuk ke ekosistem perairan.

Siti menuturkan Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengurangi sampah plastik melalui regulasi-regulasi seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta PP Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.

"Regulasi ini mencakup penanganan sampah mulai dari hulu hingga hilir dan berlaku bagi produsen, masyarakat umum dan pemerintah daerah sehingga penanganan komprehensif," ungkap Siti.

Baca juga: Indonesia menghentikan penggunaan plastik sekali pakai pada akhir 2029
Baca juga: Bank sampah tangani sampah plastik di Babel


Dikatakan Siti, langkah mengurangi penggunaan plastik telah dilakukan pemerintah daerah dengan cara memberlakukan kebijakan yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai pada setiap transaksi. "Langkah lain, mengenakan pajak atau biaya tambahan pada plastik tertentu, serta memberikan intensif kepada industri beralih ke bahan dan produk yang lebih berkelanjutan," tutur Menteri LHK.