Komisi I DPRD KSB siap fasilitasi penyelesaian kasus TKW

id dprd ksb

Komisi I  DPRD KSB siap fasilitasi penyelesaian kasus TKW

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat M Thamzil

Dalam satu bulan terakhir kami telah menerima dua laporan tentang tenaga kerja wanita (TKW) bermasalah yang bekerja di negara-negara Timur Tengah"
Parlementaria Kerjasama DPRD Sumbawa Barat dengan Perum LKBN Antara NTB

Sumbawa Barat,  (Antara NTB) - Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, siap mengawal upaya penyelesaian sejumlah kasus tenaga kerja wanita asal daerah ini yang menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja.

"Dalam satu bulan terakhir kami telah menerima dua laporan tentang tenaga kerja wanita (TKW) bermasalah yang bekerja di negara-negara Timur Tengah," kata anggota Komisi I DPRD Sumbawa Barat M Thamzil dalam  acara konferensi pers di Taliwang, Rabu.

Ia mengatakan, dari dua TKW bermasalah itu, satu kasus di antaranya tenaga kerja yang bekerja di Arab Saudi hilang kontak dengan keluarganya selama sembilan tahun, dan satu kasus lainnya adalah TKW yang sakit parah di Oman, yang bersangkutan meminta bantuan untuk dipulangkan.

"Kami sudah menjadwalkan untuk memanggil pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat serta perusahaan yang memberangkatkan para TKW itu untuk dimintai klarifikasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB serta para pemangku kepentingan lainnya," ujar Thamzil.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masdar Arma ketika ditanya soal Khaeridawati, TKW asal Dusun Benteng Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk, yang sakit parah di Oman, mengatakan pihaknya telah berbicara langsung dengan agen tenaga kerja di Oman terkait pemulangan tenaga kerja tersebut.

"Dari pembicaraan itu, pihak agen meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bersurat resmi kepada mereka. Ini yang akan kami komunikasikan dengan dinas terkait," katanya.

Masdar mengaku belum sempat membicarakan masalah permintaan uang sebesar Rp35 juta oleh pihak agen dengan dalih untuk biaya pemulangan.

Permintaan uang kepada pihak keluarga Khaeridawati juga dilakukan oleh PT Bin Hasan Cabang Sumbawa, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan ke Oman.

"Masalah permintaan uang ini akan kami minta klarifikasi dari PJTKI, karena setahu kami setiap TKI yang berangkat keluar negeri diasuransikan," kata Masdar. (*)