BPJS Kesehatan di Denpasar siap uji coba KRIS

id BPJS Kesehatan,Kelas rawat inap, jaminan sosial, jaminan kesehatan nasional, ruang rawat inap, RSUP Sanglah,RS vertikal,Denpasar

BPJS Kesehatan di Denpasar siap uji coba KRIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi diwawancarai wartawan di sela diskusi media di Denpasar, Kamis (15/6/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, menyebutkan rumah sakit vertikal di bawah naungan Kementerian Kesehatan siap menjalani uji coba layanan kelas rawat inap standar (KRIS). “Yang kami tahu RSUP Prof Ngoerah,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi dalam diskusi media di Denpasar, Kamis.

Ada pun rumah sakit vertikal di Bali, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah atau RSUP Sanglah Denpasar. Meski begitu, pihaknya belum membeberkan detail kesiapan di rumah sakit yang berada di bawah naungan lembaganya karena masih menunggu regulasi, termasuk melakukan koordinasi dengan rumah sakit.

Ada pun BPJS Kesehatan Cabang Denpasar membawahi tiga kabupaten/kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan dan Badung dengan total 43 rumah sakit milik pemerintah dan swasta. “Kami juga menunggu regulasinya seperti apa. Jadi untuk rumah sakit yang sudah siap, kami juga belum berani memasukkan berapa karena sebenarnya regulasi belum ada,” imbuhnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan Denpasar siap mengimplementasikan kebijakan KRIS tersebut yang saat ini masih berlangsung uji coba. “Kami dari BPJS Kesehatan siap karena kami bekerja berdasarkan regulasi pemerintah,” katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan kerja sama dengan Rumah Sakit Mandalika NTB
Baca juga: Kemendagri mendukung program jaminan kesehatan di desa

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan dimundurkan dari 2024 menjadi mulai 1 Januari 2025 karena mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

Ada 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS tersebut di rumah sakit secara bertahap. Kriteria itu dititikberatkan pada kondisi saraan dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap seperti konsidi ventilasi, suhu ruangan hingga kepadatan ruang rawat inap.