"Penertiban ini akan menyasar baliho, spanduk, pamflet, dan iklan bakal calon lainnya yang terpasang di sembarang tempat atau tidak sesuai ketentuan,"Mataram (Antara NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana akan melakukan penertiban besar-besaran alat peraga bakal calon kepala daerah jelang pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten/kota di provinsi itu.
"Penertiban ini akan menyasar baliho, spanduk, pamflet, dan iklan bakal calon lainnya yang terpasang di sembarang tempat atau tidak sesuai ketentuan," kata Kasat Pol PP Pemprov NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa.
Menurut dia, sesuai aturan alat peraga bakal calon kepala daerah yang kini banyak terpasang di jalan-jalan protokol, termasuk lokasi umum seperti tempat ibadah dan sekolah sudah dikategorikan melanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010.
"Apa yang dilakukan bakal calon dan parpol pendukung sudah tidak bisa ditoleransi lagi, sehingga dengan tegas kami harus mengambil tindakan," ujarnya.
Terkait rencana penertiban itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP tujuh kabupaten/kota yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada 9 Desember 2015.
"Operasi ini akan melibatkan Sat Pol PP masing-masing kabupaten/kota. Untuk jadwal penertiban akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Tetapi, mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Provinsi NTB ini, juga memberikan kesempatan kepada bakal calon kepala daerah atau partai pengusung untuk mencabut alat peraganya secara sukarela.
Jika tidak, kata dia, pihaknya akan mengambil tindakan untuk mencabut seluruh baliho, spanduk, pamflet yang terpasang di sembarang tempat.
"Yang jelas kalau sudah kita peringatkan masih tetap saja bandel, mau tidak mau kami akan mengambil tindakan," katanya.
Di NTB ada tujuh kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember 2015, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. (*)
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026