Kejati NTB selamatkan uang negara kasus korupsi Rp900 juta

id penyelamatan uang negara,kasus tindak pidana korupsi,kejati ntb

Kejati NTB selamatkan uang negara kasus korupsi Rp900 juta

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membeberkan adanya penyelamatan uang negara dari penanganan sejumlah kasus korupsi dengan nilai sedikitnya Rp900 juta.

"Total penyelamatan keuangan negara di bidang tindak pidana khusus senilai Rp904.500.000. Penyelamatan ini mulai dari Januari hingga Juli 2023," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara di bidang tindak pidana korupsi ini berlangsung dalam penanganan kasus di tahap penyidikan maupun penuntutan di persidangan.

Terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyumbang penyelamatan uang negara, Nanang tidak menjelaskan ke publik.

Namun, dari catatan penyidikan kejaksaan periode Januari hingga Juli 2023, terungkap adanya penitipan pengembalian kerugian negara dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW.

Tersangka dengan peran sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara itu menitipkan pengembalian kerugian negara ke penyidik kejaksaan dengan nilai Rp800 juta. Angka tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG senilai Rp36 miliar.

Terkait dengan hal tersebut, Nanang meyakinkan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam upaya pemulihan keuangan negara dari penanganan kasus korupsi.

Salah satunya, mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan melacak dan melakukan pendataan aset milik para tersangka kasus korupsi.

"Itu makanya, teman-teman intel yang sering di lapangan itu kerjaan-nya melacak aset. Bukan sekadar jalan-jalan, itu saya yang kasih perintah," ujarnya.