Pengadilan tinggi kuatkan vonis terdakwa korupsi KUR jadi 15 tahun
Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan vonis hukuman pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum dalam perkara korupsi program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara di Kabupaten Lombok Timur dengan mengubah pidana pokok dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ni Made Sudani, ketua majelis hakim tingkat banding membacakan putusan terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu.
Majelis hakim menetapkan putusan demikian dengan mempertimbangkan fakta perbuatan terdakwa sebagai pihak ketiga yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 tahun 2020 melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) di sektor pertanian.
"Bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa empati dan rasa kemanusiaan, maka putusan Pengadilan Negeri Mataram itu sudah tepat dan benar sehingga perlu dikuatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi dalam membuat putusan," ujarnya.
Dengan menyatakan demikian, Made Sudani bersama anggota majelis hakim I Wayan Wirjana dan Diah Susilowati menetapkan putusan tersebut berdasarkan dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer penuntut umum berkaitan dengan aturan pidana pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan vonis hukuman, majelis hakim dalam putusan tingkat banding dengan nomor: 6/PID.TPK/2023/PT MTR, turut menghukum terdakwa Lalu Irham untuk membayar uang pengganti kerugian negara sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama sebesar Rp29,1 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa kendaraan roda empat lengkap dengan STNK agar dirampas dan dilelang untuk negara.
"Hasil pelelangan digunakan untuk membantu menutupi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Hakim pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menjelaskan bahwa kerugian yang dibebankan kepada Lalu Irham berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.
Hakim menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.
"Menjatuhkan pidana terhadap Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ni Made Sudani, ketua majelis hakim tingkat banding membacakan putusan terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu.
Majelis hakim menetapkan putusan demikian dengan mempertimbangkan fakta perbuatan terdakwa sebagai pihak ketiga yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 tahun 2020 melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) di sektor pertanian.
"Bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa empati dan rasa kemanusiaan, maka putusan Pengadilan Negeri Mataram itu sudah tepat dan benar sehingga perlu dikuatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi dalam membuat putusan," ujarnya.
Dengan menyatakan demikian, Made Sudani bersama anggota majelis hakim I Wayan Wirjana dan Diah Susilowati menetapkan putusan tersebut berdasarkan dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer penuntut umum berkaitan dengan aturan pidana pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan vonis hukuman, majelis hakim dalam putusan tingkat banding dengan nomor: 6/PID.TPK/2023/PT MTR, turut menghukum terdakwa Lalu Irham untuk membayar uang pengganti kerugian negara sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama sebesar Rp29,1 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa kendaraan roda empat lengkap dengan STNK agar dirampas dan dilelang untuk negara.
"Hasil pelelangan digunakan untuk membantu menutupi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Hakim pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menjelaskan bahwa kerugian yang dibebankan kepada Lalu Irham berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.
Hakim menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.