Pengadilan tinggi kuatkan vonis terdakwa korupsi KUR jadi 15 tahun

id putusan banding,perkara korupsi dana kur perbankan,bendahara hkti ntb,pengadilan tinggi ntb

Pengadilan tinggi kuatkan vonis terdakwa korupsi KUR jadi 15 tahun

Tangkapan layar-Ketua majelis hakim tingkat banding Ni Made Sudani membacakan putusan terdakwa program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara di Kabupaten Lombok Timur, Lalu Irham Rafiuddin Anum dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Hakim pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menjelaskan bahwa kerugian yang dibebankan kepada Lalu Irham berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar yang dikurangkan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.

Hakim menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.