Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia demi memberi kemudahan bagi mereka bekerja di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan itu juga bertujuan memudahkan pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur dan prosedur legal.
"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain. Akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," kata Silmy.
Dia melanjutkan pembebasan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian. Biaya yang digratiskan itu merujuk pada paspor setebal 24 halaman yang berlaku selama lima tahun. Silmy menambahkan para pekerja migran yang ingin memanfaatkan layanan itu dapat langsung datang ke kantor Imigrasi tanpa perlu membawa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dia mengatakan pekerja migran Indonesia merupakan kelompok yang rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, dia mengimbau para pekerja migran agar mengurus dokumen-dokumen perjalanannya sesuai prosedur sehingga tidak terjebak oleh sindikat perdagangan orang.
"Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas Imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat penerbitan paspor maupun ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi," kata Dirjen Imigrasi. Dalam setahun terakhir, berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah untuk pekerja migran Indonesia, di antaranya jalur antrean khusus, ruang tunggu khusus (PMI Lounge), dan layanan bantuan (helpdesk) pada lima bandara, yaitu Bandara Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya), Lombok (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), dan I Gusti Ngurah Rai (Bali).
"Fasilitas VVIP yang dihadirkan pada lima bandara adalah wujud keberpihakan negara. Selain itu, ini adalah bentuk penghormatan dan pelayanan kepada para pekerja migran Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah rela berkorban demi kesejahteraannya dan keluarga," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meresmikan layanan untuk pekerja migran Indonesia itu pada akhir tahun lalu.
Baca juga: Kemenkumham Bali tekankan aturan imigrasi ke konjen asing
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam catatannya melaporkan pada 2020 hingga 2022 terdapat 386.605 orang pekerja migran yang ditempatkan ke luar negeri dengan rata-rata gaji sekitar Rp119 juta per tahun.