Polisi cari pemilik sumur minyak ilegal meledak di Batanghari

id Jambi, polres Batanghari, minyak ilegal Batanghari, desa pompa air, kabupaten batanghari

Polisi cari pemilik sumur minyak ilegal meledak di Batanghari

Tangkapam layar video sumur minyak Ilegal yang terbakar di Kecamatan Bajubang, Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (2/9/2023). (ANTARA/HO-tangkapan layar)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mencari pemilik sumur minyak ilegal yang meledak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang pada Kamis (31/8). Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Fiet Yardi di Jambi, Sabtu, membenarkan peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal tersebut.

"Benar kejadian tersebut dan kami juga turun ke lapangan ikut memadamkan api dan sekarang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sumur minyak tanpa izin tersebut," katanya.

Sebab saat kejadian itu, pihaknya tidak menemukan pelaku atau pemilik di tempat kejadian. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan. "Tim saat ini tengah bekerja melakukan penyelidikan untuk mencari tau pemilik sumur minyak ilegal tersebut," katanya.

Meledaknya sumur minyak ilegal ini, kata dia, diduga dari mesin pompa mesin untuk menyedot minyak masuk ke wadah penampungan atau tedmon. Ia mengungkapkan barang bukti di lapangan hanya ada bekas minyak mentah yang sudah kering dan habis terbakar.

Sebelumnya di media sosial viral sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari meledak dan terbakar pada Kamis, 31 Agustus 2023. Hal ini seakan membuktikan bahwa, aktifitas penambangan minyak ilegal di kawasan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Sumur minyak di kecamatan Peureulak Aceh Timur terbakar
Baca juga: Oknum aparat terlibat pengeboran minyak ilegal ditindak tegas


Informasi yang dihimpun di lapangan, sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar itu berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sebelumnya Polda Jambi juga telah menangkap pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Bajubang pada Senin (28/8). Polisi menangkap dua orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa izin.