Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial MH dan SM.
"Iya, pelimpahan dua tersangka, yakni MH dan SM ke penuntut umum, ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang sudah menyatakan berkas perkara milik keduanya lengkap," kata Efrien.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, katanya. kini penanganan perkara untuk kedua tersangka masuk ke tahap penuntutan jaksa.
"Jadi, tindak lanjut penerimaan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan mempersiapkan segala administrasi kebutuhan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, Efrien menyampaikan bahwa JPU tetap melanjutkan penitipan penahanan di Lapas Lombok Barat.
Dua tersangka, yakni MH dan SM yang berasal dari unsur pemerintahan ini menduduki jabatan berbeda. Untuk MH merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai dengan 2022.
Dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.
Berita Terkait
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Lima tersangka pembakaran pipa SPAM di Lombok Timur siap disidangkan
Jumat, 3 Mei 2024 16:12
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40
Kemenag buka pelayanan pelunasan Bipih tahap dua di Lombok Tengah
Rabu, 13 Maret 2024 12:13
Sebanyak 382,3 ton beras CPP tahap dua didistribusikan di Mataram
Kamis, 29 Februari 2024 15:16
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56
Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Kamis, 21 Desember 2023 18:53
Kejari Bima menyerahkan tersangka korupsi BPR NTB ke penuntut umum
Senin, 4 Desember 2023 19:54