Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai dengan 2022.
Dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.