Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial MH dan SM.
"Iya, pelimpahan dua tersangka, yakni MH dan SM ke penuntut umum, ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang sudah menyatakan berkas perkara milik keduanya lengkap," kata Efrien.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, katanya. kini penanganan perkara untuk kedua tersangka masuk ke tahap penuntutan jaksa.
"Jadi, tindak lanjut penerimaan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan mempersiapkan segala administrasi kebutuhan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, Efrien menyampaikan bahwa JPU tetap melanjutkan penitipan penahanan di Lapas Lombok Barat.
Dua tersangka, yakni MH dan SM yang berasal dari unsur pemerintahan ini menduduki jabatan berbeda. Untuk MH merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.
Berita Terkait
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40
Kemenag buka pelayanan pelunasan Bipih tahap dua di Lombok Tengah
Rabu, 13 Maret 2024 12:13
Sebanyak 382,3 ton beras CPP tahap dua didistribusikan di Mataram
Kamis, 29 Februari 2024 15:16
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56
Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Kamis, 21 Desember 2023 18:53
Kejari Bima menyerahkan tersangka korupsi BPR NTB ke penuntut umum
Senin, 4 Desember 2023 19:54
Distribusi bantuan tahap dua beres sebelum akhir November di Sumut
Sabtu, 11 November 2023 8:57
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35