Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU

id tahap dua,pelimpahan tersangka dan barang bukti,perkara korupsi tambang pasir besi pt amg

Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU

Petugas kejaksaan mendampingi dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG dari unsur pemerintahan untuk melanjutkan penahanan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum di Lapas Lombok Barat, NTB, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial MH dan SM.

"Iya, pelimpahan dua tersangka, yakni MH dan SM ke penuntut umum, ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang sudah menyatakan berkas perkara milik keduanya lengkap," kata Efrien.

Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, katanya. kini penanganan perkara untuk kedua tersangka masuk ke tahap penuntutan jaksa.

"Jadi, tindak lanjut penerimaan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan mempersiapkan segala administrasi kebutuhan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, Efrien menyampaikan bahwa JPU tetap melanjutkan penitipan penahanan di Lapas Lombok Barat.

Dua tersangka, yakni MH dan SM yang berasal dari unsur pemerintahan ini menduduki jabatan berbeda. Untuk MH merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.