Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut love scamming atau penipuan berkedok asmara dapat dikategorikan ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), karena biasanya pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial atau aplikasi percakapan online.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan berbasis gender online bisa diancam masuk penjara paling lama empat tahun, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta rupiah," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apabila kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Pihaknya mengingatkan agar para perempuan lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban penipuan love scamming.
Sejumlah hal yang bisa dilakukan, kata dia, diantaranya dengan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal dan tidak mudah percaya pada rayuan. Kemudian dengan lebih detil mencari profil maupun latar belakang seseorang sebelum menjalin hubungan dekat, dan tidak menyebarkan informasi pribadi, apalagi sampai mengirimkan uang.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur di Jakbar
Baca juga: Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang
"Harus lebih meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai menjadi korban penipuan ini. Pelaku biasanya hanya akan menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi, selalu beralasan untuk tidak mau melakukan video call, telepon, apalagi bertemu di dunia nyata, identitas online palsu, terlalu cepat mengatakan cinta hingga mengajak ke jenjang lebih serius, dan selalu memiliki alasan darurat membutuhkan uang," katanya.
Berita Terkait
ICT Watch meminta masyarakat hati-hati unggah foto medsos
Sabtu, 9 September 2023 5:09
Polisi tangkap 88 pelaku "love scamming" asal Tiongkok
Rabu, 30 Agustus 2023 6:25
peserta Pilkada 2024 diminta tidak berikan pernyataan seksis
Jumat, 8 November 2024 6:26
Penanganan kasus kekerasan gender dan disabilitas terkendala komunikasi
Rabu, 30 Oktober 2024 5:46
Komnas Perempuan: Arti berbeda Femisida banyak dialami perempuan
Minggu, 13 Oktober 2024 5:55
Kemenkominfo menjangkau perempuan dalam upaya literasi digital
Sabtu, 13 Juli 2024 5:58
Dinas PPAPP mengajak masyarakat berhenti tertawakan humor seksis
Rabu, 3 Juli 2024 18:40
Komnas terima aduan 308 kekerasan berbasis gender
Kamis, 27 Juni 2024 7:02