Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rote Ndao untuk melakukan evaluasi fasilitas kesehatan (faskes), baik rumah sakit, puskesmas maupun klinik yang tidak melakukan pelayanan sesuai pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak merugikan pasien.
"Jangan sungkan beri surat peringatan bagi fasilitas kesehatan yang tidak lagi memenuhi kriteria perjanjian kerja sama demi semata-mata meningkatkan kualitas pelayanan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton dari Rote Ndao, Kamis.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Oleh karena itu, kata Darius, BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi apabila ada pelayanan yang tidak sesuai lagi dengan pedoman JKN. Ombudsman NTT menyoroti beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari BPJS Kesehatan Cabang Rote Ndao. Berbagai masukan yang diberikan merupakan hasil dari pengecekan langsung ke pasien dan keluarga pasien di rumah sakit daerah kabupaten tersebut.
"Saya menyampaikan komplain pasien terkait tidak tersedianya obat pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Rote Ndao yang mana hal itu tidak sesuai dengan pedoman JKN," ucapnya.
Darius mengatakan adanya keluhan pasien dan keluarga yang berobat di RSUD Ba'a Rote Ndao terkait tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit. Akibatnya pasien JKN/KIS terpaksa membeli obat dengan biaya sendiri di apotek lain di sekitar rumah sakit.
Baca juga: Manokwari tingkatkan pendataan anak guna prevalensi stunting
Baca juga: Faskes rujukan pasang publikasi antrean daring JKN
Selain itu, rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan apotek penyangga atau jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obat-nya belum tersedia di apotek rumah sakit. Darius meminta BPJS Kesehatan Rote Ndao agar memfasilitasi RSUD Ba'a untuk segera bekerja sama dengan apotek jejaring untuk pemenuhan kebutuhan obat bagi para pasien.
"Tentunya sebagaimana perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama setiap tahun," ucap Darius. Adapun masukan dari Ombudsman NTT ini telah disampaikan Darius juga dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Rote Ndao.
Berita Terkait
Terapkan BBM Euro 4 diproyeksikan hemat biaya kesehatan
Selasa, 19 November 2024 16:12
Jaminan sosial fondasi untuk masa pensiun
Kamis, 24 Oktober 2024 20:14
BPJS Kesehatan sebut iuran kelas 3 tak akan naik
Kamis, 8 Agustus 2024 19:43
Kolaborasi, inovasi kunci transformasi digital bidang kesehatan
Senin, 24 Juni 2024 21:08
DPR sebut sistem KRIS BPJS tegakkan prinsip keadilan
Kamis, 23 Mei 2024 18:50
Program pesiar di Lombok Tengah mulai disosialisasikan
Rabu, 22 Mei 2024 12:34
RSUD NTB siap terapkan KRIS untuk layani pasien rawat inap
Kamis, 16 Mei 2024 21:11
Sebanyak 269 juta masyarakat terlindungi Program JKN
Minggu, 7 April 2024 9:20