OKU Sumsel kejar target serapan pajak kendaraan bermotor

id Pajak kendaraan bermotor, jemput bola, wajib pajak, Samsat OKU

OKU Sumsel kejar target serapan pajak kendaraan bermotor

Samsat OKU Sumsel menyiagakan Mobil Samling di tempat strategis di Kota Baturaja, Jumat. ANTARA/Edo Purmana/23

Baturaja (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) mengejar target serapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 sebesar Rp59,9 miliar.

Kepala Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark, di Baturaja, Jumat (20/10), mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan mampu menyerap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB sebesar Rp30.608.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp29.326.600.000.

Dari jumlah tersebut, kata dia lagi, capaian yang sudah terealisasi hingga saat ini mencapai 78 persen dari target yang telah ditentukan.

"Artinya menyisakan 22 persen lagi untuk mencapai target," katanya lagi.

Untuk mengejar target tersebut, pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke desa-desa di wilayah itu.

Sosialisasi ini dilakukan baik melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan, agar masyarakat mengetahui tentang adanya program pemutihan pajak.

Pihaknya pun melakukan upaya jemput bola dengan menerjunkan dua tim terdiri atas lima orang petugas untuk mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya.

"Kami juga menyiapkan Mobil Samsat Keliling (Samling) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," katanya pula.

Dia menjelaskan, kendaraan khusus itu disiagakan untuk melayani wajib pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor di setiap kecamatan di wilayah itu.

"Untuk tempatnya biasanya di kantor kecamatan atau tempat-tempat strategis yang banyak dikunjungi masyarakat, termasuk siaga di jalan raya," kata dia.

Hanya saja, kata dia lagi, Mobil Samling ini hanya melayani masyarakat yang ingin melakukan pembayaran perpanjangan pajak saja, sedangkan untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat kendaraan tetap dilayani di loket Samsat karena harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

Baca juga: Bendahara Setwan Lombok Timur terungkap pangkas iuran pajak untuk kebutuhan pribadi
Baca juga: Pemkot Mataram target meraup Rp2 miliar pajak restoran dampak MotoGP


"Melalui upaya ini kami yakin target serapan pajak dapat tercapai 100 persen sebelum akhir tahun nanti. Apalagi pada 2022 kami over target di mana serapan untuk PKB tercapai sebesar 112,77 persen, sedangkan BBNKB 102,67 persen," ujar dia pula.