"Lahan-lahan yang menjadi objek sengketa ini adalah milik pemerintah berdasarkan bukti kepemilikan dokumen sertifikat yang kami miliki,"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini tengah fokus menghadapi 11 gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan pemerintah yang diklaim sebagai milik masyararakat.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Rusman di Mataram, Rabu menegaskan lahan-lahan yang kini digugat masyarakat itu merupakan milik pemerintah daerah yang sudah tercatat dalam aset pemerintah provinsi.

"Lahan-lahan yang menjadi objek sengketa ini adalah milik pemerintah berdasarkan bukti kepemilikan dokumen sertifikat yang kami miliki," katanya.

Ia menyebutkan beberapa lahan yang kini disengkekatan di pengadilan itu, diantaranya lahan bekas kebun kopi yang berlokasi di kota Mataram.

Selanjutnya, terkait pembatalan sertifikat lahan pertanian di Desa Sengkol, Kabupaten Lombok Tengah seluas 4.500 meter persegi yang di klaim sebagai milik warga.

Kemudian, gugatan yang dilayangkan Bupati Lombok Timur, H Ali Bin Dahlan terkait keputusan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan nomor 522.11-327 tahun 2015 yang membatalkan izin PT Palamarta, PT Lombok Saka dan PT Tanah Hufa yang mengelola lahan di wilayah hutan Sekaroh.

"Bupati Lombok Timur tidak terima SK yang pernah diterbitkannya dibatalkan oleh Gubernur," ujarnya.

Kasus sengketa lahan tempat pelelangan ikan (TPI) di Kecamatan Sape, kabupaten Bima seluas 3,5 hektare yang diklaim sepihak oleh warga sekitar sebagai lahan miliknya. Sengketa lahan di hutan Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.

Sengketa lahan Gelanggang Olahraga yang berlokasi di Jalan Pendidikan kota Mataram dengan penggugat Mesir Suryadi. Kasus lahan di kawasan wisata Gili Air, kabupaten Lombok Utara.

Menurut dia, semua lahan yang kini disengketakan dan masih berproses di pengadilan itu, sah adalah milik pemerintah provinsi. Namun demikian, meski lahan tersebut milik pemrintah provinsi, Rusman tidak memungkiri lahan-lahan itu ada diantaranya lama ditelantarkan.

Sehingga, karena terlihat kosong oleh masyarakat, dengan mudah kemudian lahan itu diklaim sebagai miliknya. Karena mengaku sebagai ahli warisnya.

"Kedepan kami akan melakukan pengelolaan dokumen lebih baik lagi, sehingga ada masyarakat yang datang mengklaim dan melakukan gugatan itu bisa ditangkal," tandasnya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026