Pangkalpinang menikahkan 74 pasang pengantin

id Nikah massal,Nikah, Saksi nikah,Pangkal Pinang

Pangkalpinang menikahkan 74 pasang pengantin

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil jadi saksi pada sidang isbat nikah massal di Pangkalpinang, Jumat (10/11/2023). (ANTARA/HO-Fatur)

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menikahkan 74 pasang pengantin sebagai upaya menertibkan adsministrasi kependudukan di Kota Beribu Senyuman itu.

"Selamat saya ucapkan, semoga menjadi keluarga sakinah dan bahagia dunia akhirat," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil saat membuka sidang isbat nikah massal di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan pada 2018 ada 400 pasangan suami istri lebih terdata di Dukcapil Kota Pangkalpinang yang belum memiliki buku nikah, sehingga keluarga ini kesulitan membuat kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnya.

"Saat ini ada sekitar 300 pasutri (pasangan suami istri) yang belum mengikuti isbat nikah, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah dan masih pekerjaan rumah kita semua," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya nikah massal ini tentu memberikan kepastian hukum dan pasangan suami istri ini mudah mengurus administrasi kependudukan keluarganya.

"Saya minta Dukcapil segera mengurus administrasi kependudukan peserta nikah massal ini," katanya.

Baca juga: Enggan nikah dengan tuan guru, calon mempelai wanita pilih kabur saat ijab kabul
Baca juga: Tak nikah dini selamatkan bangsa dari pendapatan kelas menengah

Ia mengucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung nikah massal, demi mewujudkan Kota Beribu Senyuman yang tertib administrasi kependudukan.

"Dengan adanya nikah massal ini tentunya pasutri ini mendapatkan administrasi baru," katanya.*