Sidoarjo (ANTARA) -
"Suherman yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan ini memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI," kata dia.
Ia mengatakan, Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI.
"Suherman mengakui bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Suherman menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas," ujarnya.
Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"Ikrar Suherman yang menyatakan setia kepada NKRI ini bertepatan dengan momen peringatan Hari Pahlawan, semoga menjadi awal yang baik," kata Sugeng.
Sugeng yakin dan percaya ikrar yang diucapkan Suherman betul-betul ikhlas lahir dan batin serta menjadi bagian yang akan membangun bangsa ke depan sehingga bebas dari paham-paham ekstrimisme.
"Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat," ucapnya.
Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia.
Baca juga: Cianjur disburses food aid to quake victims
Baca juga: Gempa Cianjur: 600 orang meninggal dunia
"Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti," kata Suherman.
Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suherman sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya mengikrarkan setia kepada NKRI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara.