Surabaya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Kanwil Kemenkumham Jatim semakin baik sehingga menjadi salah satu catatan positif selama pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan BMN bagi Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2023 yang dilakukan BPK di Kanwil Kemenkumham Jatim pada 19-26 Februari 2024.
"Terima kasih telah menerima kami dengan baik, dengan waktu yang relatif singkat, sekitar enam hari, kami sangat terbantu karena selama proses pemeriksaan komunikasi berjalan dengan baik," kata Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI pada Kemenkumham Eri Eranovia saat Exit Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 di Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin.
Menurut Eri, Kemenkumham Jatim menunjukkan perkembangan yang baik dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Salah satu faktornya adalah karena BPK sudah sangat sering melakukan sampling ke Kemenkumham Jatim.
"Kanwil Kemenkumham Jatim telah sering diperiksa, sehingga kami melihat ada kemajuan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI)," katanya.
Eri mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa catatan atas temuan yang ada, namun tetap masih akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk hasil yang lebih akurat.
"Kami tentu berharap temuan yang ada di Jawa Timur bisa segera ditindaklanjuti sehingga dapat berkontribusi terhadap capaian di tingkat nasional," tuturnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa sebagai entitas, pihaknya telah berupaya maksimal dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen kepada BPK sesuai kewenangannya selama berlangsungnya pemeriksaan.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, kami terus menerus berupaya melaksanakannya dengan tertib, efektif dan efisien, serta akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Namun, Heni juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga terhadap kelemahan yang terjadi akan menjadi koreksi dan pembelajaran bagi pihaknya untuk semakin meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran, monitoring dan pengawasan.
"Kami akan terus memperbaiki diri, baik pengawasan internal maupun terhadap satuan kerja pada jajaran kami secara lebih mendalam, terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi permasalahan," ujarnya.
Baca juga: KPU sebut anggaran Sirekap akan dilaporkan dan diaudit BPK
Baca juga: Kemenkumham rekonsiliasi data keuangan pertahankan WTP
Badan Pemeriksa Keuangan sesuai tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, telah selesai melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 di Kantor Wilayah Jawa Timur beserta tiga Satuan Kerja yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya mulai tanggal 19-26 Februari 2024.