Tim Mabes Polri mengecek sapras pengamanan Pemilu 2024 di Lombok Tengah

id Pemilu 2024,Lombok Tengah,Pemilu,Logistik Pemilu di Lombok Tengah

Tim Mabes Polri mengecek sapras pengamanan Pemilu 2024 di Lombok Tengah

Tim dari Mabes Polri saat melakukan pengecekan sapras di Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/11/2023) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri melakukan kunjungan kerja ke Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka mengecek kesiapan sarana dan prasarana (sapras) pengamanan Pemilu 2024 di daerah setempat.

"Kedatangan tim tersebut dalam rangka supervisi, monitoring dan evaluasi fungsi samapta maupun Pam Obvit, Jajaran Korsabhara Baharkam Polri dalam rangka menghadapi pemilu 2024," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat di Praya, Selasa.

Tujuan dari supervisi adalah untuk melihat langsung kondisi dan kekuatan personil serta mengecek sarana dan prasarana khususnya Sat Samapta dan Pam Obvit di wilayah Polres Lombok Tengah.

“Jadi kegiatan hari ini Korsabhara Baharkam Polri melaksanakan supervisi ke Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengecekan langsung kondisi, kekuatan personil maupun sarana dan prasarana yang di miliki Polres Lombok Tengah guna menghadapi pemilu 2024," katanya.

Selain itu tim supervisi memberikan arahan kepada para pejabat utama Polres dan para Kanit patroli jajaran Polres Lombok Tengah guna menghadapi tahapan pemilu 2024. Setelah melaksanakan arahan dan supervisi, tim melanjutkan mengecek sarana dan prasarana alat khusus Sat Samapta dan Pam Obvit di lapangan apel Mapolres Lombok Tengah.

“Pengecekan kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, rompi, tameng, flash ball dan metal detector,” katanya .

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: KPU Serang terima distribusi logistik Pemilu 2024 tahap pertama
Baca juga: KPU Lombok Tengah menerima logistik kotak suara Pemilu 2024


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD,.