BKSDA Maluku amankan 5 kilogram satwa teripang susu

id Teripang susu,Penyelundupan satwa,Bksda maluku

BKSDA Maluku amankan 5 kilogram satwa teripang susu

Teripang susu yang ditemukan dalam koper hitam diamankan petugas BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 5 kilogram satwa teripang susu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
 

Satwa teripang susu tersebut ditemukan berada dalam satu tas koper hitam dari seorang penumpang kapal yang hendak berangkat dari Pelabuhan Ambon menuju Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta.

"Awalnya, tas itu dicurigai membawa minuman keras, tetapi setelah dibuka ternyata berisikan teripang susu,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.

Ia mengungkapkan, pemilik barang tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen dan surat kesehatan karantina, sehingga petugas pos pelabuhan
mengamankan tas tersebut.

"Tas berisikan teripang itu diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, lalu dibawa ke Kantor BKSDA Maluku dan diserahkan kepada staf bagian perlindungan untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Baca juga: Satu badak sumatera lahir di TN Way Kambas
Baca juga: Satwa langka Elang Bondol ditemukan di rumah pencuri telepon genggam

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa: Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).