Bakamla menangkap lima nelayan Ilegal di Perairan Australia

id NTT,Bakamla,Kupang,teripang,nelayan ilegal, perairan australia

Bakamla menangkap lima nelayan Ilegal di Perairan Australia

Sejumlah ekor teripang yang ditangkap nelayan di perairan Australia. ANTARA/Ho-Bakamla

Kupang (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Stasiun Bakamla Kupang, menangkap lima nelayan yang diduga melakukan penangkapan teripang secara ilegal di wilayah perairan Australia.

Kepala Stasiun Bakamla Kupang Mayor Yeanry M. Olang di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Tenau, Kupang, Jumat, mengatakan kelima nelayan itu ditangkap bersama dengan kapal MKN Putra di Tanjung Batu Putih, Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

“Saat ditangkap ditemukan 20 kilogram teripang barang bukti dalam boks. Menurut kapten kapalnya ditangkap di Perairan Australia,” katanya.

Sejumlah nelayan yang ditangkap pada Selasa (26/11) itu saat diperiksa kapalnya tidak memiliki izin resmi pelayaran.

Dia mengatakan penangkapan itu menjadi bukti komitmen Bakamla dalam menindak aktivitas ilegal di laut, termasuk penangkapan biota laut yang dilindungi dan kegiatan lintas batas tanpa izin.

“Ini bisa dikatakan ilegal, karena mereka melakukan pelayaran tanpa perizinan dan menangkap teripang di wilayah Australia,” tegasnya.

Lima nelayan yang merupakan awak kapal seluruhnya adalah warga negara Indonesia. Setelah diamankan, kapal dan para ABK langsung diserahkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Nelayan korban Montara tuntut kompensasi senilai Rp9 triliun

Selain teripang, Bakamla juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat selam, satu unit kompresor, kaki katak, dan lebih dari delapan karung garam yang diduga digunakan dalam proses pengolahan teripang.

Yeanry menambahkan bahwa penindakan dilakukan saat Catamaran 502 melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

“Kami berharap kasus ini dapat diproses tuntas agar memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kedaulatan wilayah laut Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: KKP ingatkan nelayan waspadai siklon tropis FINA

Kejadian nelayan berlayar tanpa ada dokumen resmi, ujar dia, menjadi pembelajaran bagi nelayan lain. Karena itu dia berharap agar para nelayan mematuhi aturan yang berlaku.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.