MA vonis mantan Kadis LHK Sabang empat tahun penjara

id Aceh,Mahkamah Agung,Kejari,Sabang,Tipikor,Korupsi,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

MA vonis mantan Kadis LHK Sabang empat tahun penjara

Jajaran Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasasi kasus tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Sabang, Kamis (14/12/2023). ANTARA/HO-Dok Kejari Sabang

Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan Mahkamah Agung RI memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (Kadis LHK) Kota Sabang Anas Farhuddin yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan tanah dengan hukuman empat tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan di Sabang, Kamis, mengatakan selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa Anas Farhuddin membayar denda Rp100 juta dengan hukuman pengganti dua bulan penjara.

"Putusan ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Anas Farhuddin. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Filman Ramadhan.

Selain terdakwa Anas Farhuddin, kata dia, Mahkamah Agung juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Firdaus dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Firdaus  membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Firdaus merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota Sabang. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga memvonis bebas terdakwa Firdaus.

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

Filman Ramadhan menyebutkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.

Baca juga: MA membatalkan vonis bebas dua terdakwa korupsi dana bansos
Baca juga: Mahkamah Agung memangkas hukuman terpidana korupsi benih jagung di NTB


Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang segera mengeksekusi vonis majelis hakim di tingkat kasasi tersebut setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung," kata Filman Ramadhan.