Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi berguna memperluas jangkauan dan layanan asuransi.
"Potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar. Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat digunakan untuk mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya menguntungkan sisi pemasaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat," katanya.
Ogi menuturkan hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi.
Untuk itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
OJK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menuturkan teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko.
Baca juga: OJK melakukan penguatan tiga lapis pengawasan sektor perasuransian
Baca juga: Indonesia Re dan Swiss Re Solution meluncurkan aplikasi BPPDAN Analytics
Dengan demikian, perusahaan dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan melakukan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Penerapan teknologi baru tersebut tentunya perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai sehingga memastikan pelindungan konsumen terjamin.*
Berita Terkait
OJK menjadi tuan rumah Pertemuan Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia
Selasa, 19 November 2024 16:32
OJK mendukung industri keuangan digital ke depan
Sabtu, 16 November 2024 6:40
OJK menargetkan peraturan innovative credit scoring selesai akhir 2024
Senin, 11 November 2024 19:44
OJK membahas kerjasama pelindungan konsumen dengan Korsel dan Hong Kong
Kamis, 7 November 2024 20:54
Sebanyak 9.509.528 akses keuangan tercapai di BIK 2024
Kamis, 7 November 2024 20:42
OJK terus mendorong industri usaha pembiayaan dukung perekonomian
Selasa, 5 November 2024 18:15
Literasi keuangan digital cegah masyarakat dari pinjol ilegal
Senin, 4 November 2024 20:49
OJK lakukan 4.393 kegiatan edukasi keuangan
Sabtu, 2 November 2024 5:15