Bawaslu Mataram terima aduan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Caleg

id bawaslu mataram, caleg bagi beras dan stiker, polresta mataram,Tindak pidana pemilu Mataram,Tipilu Mataram

Bawaslu Mataram terima aduan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Caleg

Foto arsip-Kantor Bawaslu Kota Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Yusril memastikan ada dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) terkait laporan kegiatan seorang calon legislatif (caleg) berinisial NKS yang membagikan beras dan stiker dirinya yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Jadi, terhadap laporan masyarakat ini, Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana pemilu," kata Yusril di Mataram, Senin.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Mataram meneruskan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram.

"Dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram Bambang Suprayogi menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran tipilu tersebut telah melalui proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram.

"Dari hasil pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram sepakat meneruskan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berkas kami teruskan ke Polresta Mataram untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Bambang.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Bawaslu tersebut dengan melakukan penyidikan tipilu.

Baca juga: Langgar aturan, Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK
Baca juga: KPU NTB coret dua caleg provinsi dari DCT Pemilu 2024


"Karena ini laporan berasal dari Gakkumdu, kami telah meningkatkan menjadi laporan polisi. Kami ada waktu 14 hari untuk memeriksa kembali saksi bersama tim Gakkumdu," kata Yogi.

Dengan menyampaikan hal demikian, dia memastikan belum ada penetapan tersangka di tahap penyidikan ini.