Langgar aturan, Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK

id Kota Mataram,Bakesbangpol Mataram,Spanduk caleg Mataram,APK Mataram,APK Kota Mataram

Langgar aturan, Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK

Dokumen: kegiatan penertiban alat atribut kampanye (APK) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP)

Sekitar 1.000 APK yang kita tertibkan itu, rata-rata dipasang pada pohon pelindung yang tentunya itu melanggar regulasi yang ada
Mataram (ANTARA) - Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, satuan tugas (Satgas) penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam sehari berhasil menertibkan hingga 1.000 APK Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan.

"Sekitar 1.000 APK yang kita tertibkan itu, rata-rata dipasang pada pohon pelindung yang tentunya itu melanggar regulasi yang ada," kata Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi di Mataram, Jumat.

Menurutnya, kegiatan penertiban APK baik APK calon anggota legislatif maupun presiden dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 11/2023 dan SK KPU Nomor 181 yang mengatur tentang titik-titik yang boleh dan tidak untuk pemasangan APK.

"Jadi yang menyimpang dari regulasi itu, kita tertibkan. Jika tidak maka Kota Mataram akan penuh dengan APK," katanya.

Baca juga: Kompetisi peserta Pemilu 2024 di Mataram masih kondusif

Bayangkan saja, lanjut Zarkasyi, jika sehari satgas berhasil menertibkan hingga 1.000 APK, dan rata-rata sebulan tim turun sebanyak 20 kali, maka APK yang diterbitkan bisa mencapai 20.000.

"Bisa bayangkan kalau kita tidak aktif turun menertibkan, apa kita nyaman melihat kota ini penuh dengan APK," katanya.

Sementara menyinggung tentang sanksi, Zarkasyi mengatakan, pemberian sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK sudah disebutkan juga dalam regulasi tersebut.

Baca juga: Wali Kota Mataram imbau peserta pemilu 2024 tak mudah terprovokasi

Dengan sanksi paling berat adalah, peserta pemilu yang dinilai melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, mereka tidak lagi diberikan izin untuk melakukan sosialisasi melalui pemasangan APK.

"Hanya saja, bagaimana kita berikan sanksi itu sementara mereka memasang APK tanpa izin. Hampir semua peserta pemilu ini memasang APK tanpa izin,"

Padahal, dalam regulasi tersebut juga sudah jelas disebutkan setiap peserta pemilu yang akan memasang APK harus mengajukan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Setelah ada izin, tim dari PUPR akan memberikan titik-titik yang boleh untuk pemasangan APK. Tapi kenyataannya, yang minta izin hanya beberapa saja," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram sebut jalan protokol harus steril dari APK

Kendati demikian, dalam hal ini satgas penertiban APK tetap memberikan kesempatan peserta pemilu untuk memasang APK dan selama itu tidak melanggar aturan meski tidak berizin, APK tidak ditertibkan.

"Kita fokus tertibkan APK yang dipasang pada lokasi yang dilarang. Seperti, di pohon, trotoar, sekolah, pusat pemerintah, serta fasilitas publik lainnya," katanya.

Karena itu Zarkasyi berharap kepada para peserta pemilu agar momentum pemilu dapat menjadi ajang pembelajaran politik dengan memberikan contoh baik ke masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Mataram menyiapkan tim tertibkan pelanggaran pemasangan APK
Baca juga: Bawaslu Mataram menemukan maraknya pelanggaran APS jadi APK