Jakarta (ANTARA) - Technical Advisor Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan dr Gregorius Bimantoro mengatakan, per 15 Februari sebanyak 8.362 fasilitas kesehatan atau 14,91 persen dari 56.093 faskes yang ditargetkan, memiliki RME serta terkoneksi dan mengirimkan data ke SATUSEHAT.
Dokter Bimantoro mengatakan, data dari Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa sebanyak 23.870 fasilitas kesehatan atau 42,55 persen dari target, sudah mengadopsi sistem rekam medis elektronik (RME). Keterbatasan tersebut disebabkan oleh kendala di infrastruktur, kesiapan SDM, serta jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah.
"Kita berharap bahwa sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan, kita punya goal dengan menggunakan rekam medis elektronik ini memberikan pelayanan yang lebih efektif dan lebih baik," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa digitalisasi fasilitas layanan kesehatan tak terbatas pada RME saja, namun juga integrasi RME tersebut dengan platform SATUSEHAT. SATUSEHAT dulu dikenal sebagai PeduliLindungi, adalah platform atau ekosistem penghubung data kesehatan.
Menurutnya, SATUSEHAT menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem kesehatan. Dia juga menunjuk pada keterhubungan antara SATUSEHAT dengan industri kesehatan terkait, misalnya industri laboratorium, karena adanya pertukaran data kesehatan dengan standar internasional, yaitu HL7 FHIR.
Bimantoro menilai, integrasi tersebut akan dapat memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut, ujarnya, karena mereka dapat melihat riwayat kesehatan pasien, sehingga mereka dapat memberikan diagnosis dan terapi yang lebih tepat.
Baca juga: Kemenkes pastikan fasyankes siaga 24 jam
Baca juga: RI-Fiocruz membuka peluang kolaborasi teknologi dan vaksin atasi dengue
Bahkan, ujarnya, pasien dari luar negeri pun dapat diintegrasikan ke dalam sistem SATUSEHAT, selama menggunakan standar data yang sama, yakni HL7 FHIR tersebut. Menurutnya, integrasi RME dengan SATUSEHAT telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2023, dan lebih detailnya pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.
SE tersebut, ujarnya, juga memberikan sanksi administratif bagi faskes yang belum memiliki RME, berupa teguran tertulis serta pencabutan status akreditasi.