Legislator NTB Kritik Anggota DPRD Rangkap Jabatan

id RANGKAP JABATAN ANGGOTA DPRD

Saya ingatkan anggota DPRD tidak boleh duduk menjadi komisaris maupun direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Siapa pun itu
Mataram (Antara NTB) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Ruslan Turmuzi mengkritik sejumlah anggota DPRD di provinsi itu yang merangkap jabatan sebagai direksi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah.

"Saya ingatkan anggota DPRD tidak boleh duduk menjadi komisaris maupun direktur pada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). Siapa pun itu," tegas Ruslan Turmuzi di Mataram, Selasa.

Menurutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan. Karena dikhawatirkan jabatan tersebut berkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD.

Untuk itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB ini, mengatakan larangan rangkap jabatan bukan hanya bagi anggota dewan atau legislatif. Melainkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tidak boleh, selama dibiayai oleh APBD atau APBN.

"Kami hanya mengingatkan dan mengimbau, kalau memang itu benar, supaya dilepas lah salah satunya. Jangan sampai berurusan dengan hukum," katanya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB H Rumaksi mengatakan apa pun alasannya, tidak boleh anggota dewan merangkap jabatan, apalagi sebagai Komisaris salah satu perusahaan daerah yang dibiayai oleh APBD.

"Jadi pengurus yayasan saja tidak boleh. Apalagi ini duduk sebagai Komisaris di BUMD," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan itu, menambahkan secara eksplisit tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Karena pada intinya, persoalan dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

"Begitu halnya pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota," jelas Rumaksi. (*)