DPRD NTB tetapkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan LH

id DPRD NTB,Peraturan Daerah,Perda,Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup NTB

DPRD NTB tetapkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan LH

Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menghadiri rapat paripurna DPRD NTB terkait Penetapan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam sidang paripurna DPRD NTB di Mataram, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Penetapan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD NTB, di pimpin Wakil Ketua DPRD Nauvar Furqony Farinduan dan unsur pimpinan Muzihir, Yek Agil dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri Pj NTB Lalu Gita Ariadi di Kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat.

Anggota DPRD NTB, Abdul Rauf mengatakan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melingkupi semua aspek dan masalah tata ruang serta kehutanan di dalamnya, termasuk dalam mendukung program energi baru terbarukan.

"Maksud dan tujuan perda, salah satunya yaitu untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," katanya.

Sementara Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengapresiasi disetujuinya perda tersebut. Sebab, hal ini sejalan dengan visi misi NTB asri dan lestari.

"Lahirnya perda ini juga dalam konteks mendukung program energi baru terbarukan," ujarnya.

Baca juga: Implemenatasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB dievaluasi
Baca juga: DPRD Lombok Tengah merevisi Perda Desa akomodasi perubahan UU desa


Menurutnya, perda ini menambah payung hukum dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di NTB.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melingkupi semua aspek, termasuk masalah tata ruang dan kehutanan di dalamnya. Termasuk, dalam mendukung program energi baru terbarukan," katanya.