DPRD Lombok Tengah merevisi Perda Desa akomodasi perubahan UU desa

id Perda Desa,Lombok Tengah ,NTB,DPRD Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah merevisi Perda Desa akomodasi perubahan UU desa

Kantor DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang pemerintahan desa yang sedang dibahas untuk mengakomodasi perubahan Undang-Undang tentang Desa yang telah ditetapkan pada tahun ini (2024).

"Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB," kata Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan di Praya, Sabtu.

Ia mengatakan dengan disahkan perubahan atas undang-undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak, karena dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodasi poin perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

"Sebelumnya dalam revisi Perda ini masa jabatan Kepala Desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama yakni masih tetap 6 tahun. Namun dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan Kades ada 8 tahun," katanya.

Ia mengatakan dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan 6 tahun, karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang Desa terbaru masih belum disahkan. Namun, setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kita bahas lagi,” katanya.

Sebelumnya, dalam Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan Kades masih 6 tahun. Namun dengan adanya perubahan undang-undang menjadi 8 tahun, maka secara otomatis harus juga diakomodasi ke depan.

Baca juga: DPR sahkan RUU Desa jadi undang-undang
Baca juga: Revisi UU Desa dibahas usai pemilu

Ia menambahkan mumpung saat ini Ranperda ini masih belum disahkan, maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodasi perubahan undang-undang ini. “Dalam Perda pemerintahan desa ini nantinya masa jabatan Kades langsung kita akomodasi yang 8 tahun," katanya.