Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.
Baca juga: Layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta
Baca juga: Penggolongan SIM bentuk kepedulian Polri