Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.
Baca juga: Samsat keliling dan gerai di Jakarta ditiadakan pada pemilu
Baca juga: Polda Metro Jaya: Gerai SIM Keliling buka di dua lokasi pada Minggu