Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kapolres Loteng cek sikap tampang serta SIM dan STNK anggota
Baca juga: Mulai tahun depan perpanjangan STNK harus lulus uji emisi