Hari Selasa, layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta

id SIM Keliling,Perpanjangan SNTK

Hari Selasa, layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta

Arsip foto - Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/pri. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jaktim: Mal Grand Cakung
Jakut: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: Mal Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Baca juga: Kapolres Loteng cek sikap tampang serta SIM dan STNK anggota
Baca juga: Mulai tahun depan perpanjangan STNK harus lulus uji emisi

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.