Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait dengan syarat legal berkendara di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta
Baca juga: Penggolongan SIM bentuk kepedulian Polri