Inisiatif Kemenkominfo buat AI optimal

id AI di industri, AI, penerapan AI, regulasi pengembangan AI, Kementerian Kominfo,kominfo,kecerdasan buatan

Inisiatif Kemenkominfo buat AI optimal

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat, Pos, dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Denny Setiawan dalam acara Selular Award 2024 di Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan sederet inisiatif untuk membuat artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan) bisa dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pertumbuhan industri.

Salah satu inisiatif yang telah terwujud ialah dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2021.

"Apa yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam menciptakan AI bisa optimal untuk industri kami memiliki dasar berupa Peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik," kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat, Pos, dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan saat diskusi yang berlangsung di Jakarta, Senin malam.

Aturan tersebut bertujuan mengatur klasifikasi baku lapangan industri aktivitas pemrograman berbasis AI. Pengaturan klasifikasi itu pun dilakukan pada sektor-sektor strategis yang saat ini memiliki banyak pengembangan AI, seperti di sektor kesehatan, sektor reformasi birokrasi, sektor pendidikan dan riset, sektor ketahanan pangan, dan juga mobilitas serta sistem smart city (kota pintar).

Pemberian klasifikasi untuk melakukan standardisasi AI di industri diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis dari masing-masing sektor dan memajukan Indonesia dari sisi ekonomi digital dan sosial sehingga memberikan solusi secara efektif bagi masyarakat.

Tidak hanya Permenkominfo 3/2021, Kementerian Kominfo juga memperkuat aturan yang berkaitan dengan AI agar teknologi dan inovasi AI bisa tetap terjaga dari segi keamanan dan penerapannya.

Ada dua aturan yang mendukung langkah itu, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Kemenkominfo peringatkan X ikut aturan soal konten pornografi
Baca juga: Kemenkominfo bermitra dengan Chevening perluas program beasiswa


Selain menyiapkan regulasi, Kemenkominfo juga melakukan penguatan pada bagian lain, seperti melakukan pemerataan akses internet agar penerapan AI bisa semakin inklusif di berbagai daerah, tidak terpusat di satu daerah saja, tapi, menyebar ke tempat lainnya.

"AI ini sebagai solusi baru. Kalau infrastruktur digitalnya lambat, penggunaan AI bisa membuat frustrasi. Kalau dari direktorat kami memang PR-nya ini membuat bagaimana layanan konektivitas bisa cepat, terjangkau, dan ramah," kata Denny.

Kementerian Kominfo juga menyusun peta okupasi bidang AI dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang AI agar masyarakat bisa mengetahui kebutuhan negara untuk AI. Dengan berbasis proyeksi tersebut maka infrastruktur digital yang sudah ada bisa lebih efektif dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan AI.