Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memperingatkan platform media sosial, X, untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.
Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.
"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Budi di kantor DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya.
Baca juga: Kominfo memastikan patroli siber konten pornografi terus berlangsung
Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.
"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Budi.
Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada Jumat (7/6).
"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.
Baca juga: Konten reklame di Mataram diperketat menghindari pornografi
Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.
Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Australia larang anak usia kurang dari 16 tahun gunakan media sosial
Jumat, 29 November 2024 10:50
DMFI usulkan pembahasan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan
Selasa, 12 November 2024 4:36
Inggris, Uni Eropa, dan Kanada jatuhkan sanksi baru kepada militer Myanmar
Rabu, 30 Oktober 2024 13:44
MUI: Pelarangan jilbab Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 16:36
Pembatasan impor harus kedepankan industri dalam negeri
Senin, 19 Februari 2024 11:09
Pelarangan WNA masuk Indonesia diperpanjang sampai 25 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021 23:01
Anak muda harapkan iklan rokok dilarang total
Rabu, 19 Agustus 2020 18:21
Hidayat Nur Wahid : Sikapi penundaan umrah dengan bijaksana
Jumat, 28 Februari 2020 18:49