"Ya tidak mungkin saya begitu (menilai)," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dia tak berwenang untuk menilai Kementerian/Lembaga lain atas peristiwa peretasan yang terjadi.
"Sudah lah, sesama bus kota tidak boleh saling menyalip," katanya.
Selain itu, Silmy mengatakan hanya pakar di luar Kementerian/Lembaga yang berhak menilai atas peristiwa yang terjadi. Hal ini juga termasuk siapa yang harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Sejumlah layanan publik pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026