Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim tak ingin menyalahkan siapa pun terkait pelayanan imigrasi yang sempat lumpuh akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).
"Ya tidak mungkin saya begitu (menilai)," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dia tak berwenang untuk menilai Kementerian/Lembaga lain atas peristiwa peretasan yang terjadi.
"Sudah lah, sesama bus kota tidak boleh saling menyalip," katanya.
Selain itu, Silmy mengatakan hanya pakar di luar Kementerian/Lembaga yang berhak menilai atas peristiwa yang terjadi. Hal ini juga termasuk siapa yang harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Sejumlah layanan publik pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.