Mataram, 23/6 (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan perkara gugatan praperadilan terhadap pemerintah dan  penyidik polri yang diajukan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan, Riza Irawan Sukirman, dan warga Sidoardjo Jawa Timur, Adi Sabardi, Selasa.

   Sidang gugatan praperadilan melawan Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda NTB yang digelar secara terpisah di PN Mataram itu dipimpin hakim tunggal Mion Ginting, SH.

   Penggugat Riza Irawan Sukirman diwakili tim penasehat hukumnya, Winardi SH, dan Abdul Hadi Muchlis SH, dan penggugat Adi Serbadi diwakili tim penasehat hukumnya, L.A. Djohan Blumbang SH, Lalu Martayadi SH dan Abdul Fakhridz SH.

   Sementara Kapolda NTB diwakili tim penasehat hukumnya yaitu Kompol Wayan Rasna SH, AKP Sumaidi SH, dan AKP I Wayan Alus SH.

   Dalam materi gugatannya, kedua penggugat mempersoalkan kebijakan penyidik Polda NTB yang melakukan penahanan terhadap klien mereka terkait pengiriman 1.200 MT (Metrik Ton) batu bara dari Banjarmasin ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Penyidik Polda NTB menetapkan Riza Irawan Sukirman selaku pemegang kuasa dari CV Ghifarie Mandiri Pratama (GMP) sekaligus pengirim 1.200 MT batu bara itu sebagai tersangka dan menahannya sesuai surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/77/VI/2009/Dit Reskrim Polda NTB tertanggal 1 Juni 2009.

   Penyidik Polda NTB juga Direktur PT Sumber Sejahtera Lestari (SSL), Adi Serbadi, selaku pemilik 1.200 MT batu bara  sebagai tersangka dan menahannya sesuai surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/83/VI/2009/Dit Reskrim Polda NTB tertanggal 9 Juni 2009.

   Penyidik Polda NTB mempermasalahkan keberadaan 1.200 MT batu bara yang dikirim dari Banjarmasin ke Lombok menggunakan kapal pengangkut Heng-Heng dan tiba di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, 9 Mei 2009.

   Ribuan ton batu bara yang diamankan di gudang penyimpanan milik PT SSL di tiga lokasi yakni Dasan Gres (Gerung - Lombok Barat), Lembar (Lombok Barat) dan Labuan Lombok (Lombok Timur) itu dipasang "police line" untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

   Versi penyidik Polda NTB, pengiriman 1.200 MT batu bara itu hanya dilengkapi surat keterangan asal barang dan surat pengajuan perpanjangan KP, namun berbentuk 'foto copy' (duplikat).

   Dalam surat duplikat keterangan asal barang dijelaskan bahwa ribuan ton batu bara itu merupakan milik PT SSL yang dikirim dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperoleh dari Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Murni Sungai Raya selaku pemegang Kuasa Penambangan (KP), untuk kepentingan omprongan (pengeringan) tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur. 
Penyidik Polda NTB kemudian menelusuri hingga ke Banjarmasin karena berasumsi pengiriman 1.200 ton batu bara bermasalah, sekaligus menjemput Riza selaku pengirim batubara itu dan menjebloskannya ke penjara Polda NTB.

   Sepekan kemudian, giliran Adi selaku penerima atau pembeli batubara itu yang dijebloskan ke ruang tahanan Polda NTB, karena disangka melanggar pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

   Para penggugat menyatakan, Riza selaku kuasa CV GMP merupakan pengirim sekaligus penjual batu bara itu dari Banjarmasin, sementara Adi yang menjabat Direktur PT SSL selaku penerima sekaligus pembeli batu bara itu di Lombok.

   CV GMP yang berbasis di Banjarmasin merupakan perusahaan yang membeli batubara sebanyak 1.200 MT itu dari PT Mira Cipta Sombu (MCS) selaku pemegang Kuasa Penambangan (KP) di kawasan tambang resmi, kemudian menjual kepada PT SSL di Lombok.

   "Pengiriman 1.200 MT batu bara itu didukung surat perjanjian jual beli batu bara Nomor 088/GMP-SSL/IV/2009, tertanggal 20 April 2009," kata Winardi SH dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

   Selain itu, para penggugat mengklaim bahwa dalam perjanjian jual beli itu disebutkan bahwa PT MCS selaku pemegang KP menjamin legalitas serta kelengkapan administrasi batubara tersebut.

   Kelengkapan administrasi versi penggugat yakni dibekali sejumlah dokumen yakni surat keterangan asal barang, surat pengiriman barang, surat pemberitahuan perpanjangan izin kuasa penambangan ekspolitasi dan surat pemberian perpanjangan izin KP pengangkutan dan izin KP penjualan.

   "Batu bara sebanyak itu sudah dilengkapi dokumen maka jelaslah bahwa batu bara itu legal dan sah. Mengapa klien saya dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Winardi.

   Alasan serupa juga dikemukakan penasehat hukum Adi Serbadi, L.A. Djohan Blumbang SH dalam sidang terpisah.

   Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum Kapolda NTB langsung memberikan tanggapan versi penyidikan, namun tetap pada pendiriannya bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pendistribusian batu bara itu telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

   "Kami yakin benar dalam menjalankan tugas, proses pengiriman batu bara itu tidak dilengkapi dokumen yang sah atau hanya bahan foto copy dan sudah ditelusuri hingga ke pihak-pihak terkait di Banjarmasin," ujar Wayan Rasna.

   Terdapat dua versi yang berbeda sehingga hakim yang memimpin sidang praperadilan itu menetapkan sidang lanjutan dengan agenda replik (jawaban pihak penggugat) dan duplik (tanggapan tergugat) pada Rabu (24/6).(*)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026