Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) karena diduga membuat mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu pada sebuah kamar hotel di daerah itu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan.
"Pada saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi lantaran ada di temannya yang ada di luar," ujarnya.
Hingga kini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidak.
Mereka juga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Lalu, Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yaitu tidak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Baca juga: Polisi gagalkan penyebaran dolar Amerika palsu
Baca juga: Polisi Amankan 15.400 Lembar Dolar AS Palsu