Kantor Imigrasi Jakut perketat pengawasan orang asing melalui operasi

id Imigrasi Jakarta,Kantor imigrasi, deportasi WNA

Kantor Imigrasi Jakut perketat pengawasan orang asing melalui operasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama (dua dari kanan) menerima penghargaan Jusuf Adiwinara Awards dari Dirjen Imigrasi, Senin (29/1/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bertekad tetap memperketat pengawasan orang asing di daerah setempat dengan melakukan pendataan, operasi pengawasan dan razia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari pemberian izin tinggal bagi warga negara asing.

Ia menyebutkan sepanjang Januari 2024, ada 532 orang yang mengajukan izin tinggal terbatas, 268 warga asing mengajukan kunjungan dan 32 orang yang mengajukan izin tinggal.

Menurut dia, pengawasan terus berjalan dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama.

"Kami juga melakukan sejumlah operasi penegakan di tahun ini dan ada juga operasi intelijen," kata dia.

Pihaknya serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan terhadap keberadaan warga asing yang melanggar izin. Sebelumnya, pihaknya mendapatkan penghargaan sebagai satuan kerja terbaik ketiga kategori penegakan hukum keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yakni Jusuf Adiwinara Awards pada 29 Januari 2024.

Sementara itu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rizki mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan pro justitia bagi empat orang Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Ia menjelaskan tiga orang warga negara Nigeria dikenakan Pasal 119 dan satu orang Warga Negara Tiongkok dikenakan Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kemenkumham NTB mendukung pembangunan kantor Imigrasi di Lombok Tengah
Baca juga: Kantor Imigrasi Jaksel menerbitkan 197.076 paspor tahun 2023


Ketiga warga negara Nigeria itu tidak memiliki izin tinggal yang sah dan warga Tiongkok itu memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi pemicu teman-teman khususnya di Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) untuk semakin berprestasi.

Selain itu hal ini juga menjadi penyemangat teman-teman di seksi lain untuk dapat berprestasi.

"Tentu penghargaan ini akan menjadi kebanggaan dan pemacu kinerja bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," kata dia.

Penghargaan Jusuf Adinara Awards sendiri diberikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024 pada 29 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi menganugerahkan satuan kerja berprestasi melalui penghargaan "Jusuf Adiwinata Awards".

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara turut menjadi salah satu satuan kerja yang meraih penghargaan, yakni dalam Kategori Penegakan Hukum Keimigrasian.