Washington (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum, yang yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967 melanggar hukum, kata juru bicaranya pada Jumat.
Stephane Dujarric dalam pernyataannya mengatakan Guterres akan segera menyerahkan temuan tersebut ke Majelis Umum PBB, yang telah meminta nasihat pengadilan pada 2022.
"Keputusan ada di tangan Majelis Umum bagaimana akan melanjutkan masalah ini." kata dia.
Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus terlibat kembali dalam jalur politik yang telah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral, menurut pernyataan tersebut.
Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara – Israel dan Negara Palestina yang sepenuhnya independen, demokratis, berdampingan, layak dan berdaulat – hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan perjanjian sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara,” kata pernyataan itu.
ICJ dalam opininya menyatakan pendudukan Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu “melanggar hukum” dan harus diakhiri “secepat mungkin.” Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan "mengevakuasi" seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
Baca juga: Sekjen PBB kutuk serangan Israel di kamp pengungsian Rafah
Baca juga: Situasi Rafah ada di ujung tanduk
Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa dampak hukum yang timbul bagi seluruh negara bagian dan PBB dari status tersebut.
Guterres juga menegaskan seruan mendesak bagi gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa syarat.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
China mendukung keputusan Mahkamah Internasional atas Palestina
Selasa, 23 Juli 2024 5:53
Fraksi PKS minta PBB harus usir Israel dari Palestina
Senin, 22 Juli 2024 5:55
Menlu Malaysia Mohamad Hasan pimpin delegasi ke sesi dengar pendapat publik ICJ
Rabu, 21 Februari 2024 5:45
ICJ gelar sidang dengar pendapat soal pendudukan Israel
Senin, 19 Februari 2024 19:19
Menlu Retno Marsudi bicara soal Palestina
Senin, 19 Februari 2024 6:41
Kemlu RI: Israel wajib patuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 19:08
Putusan pengadilan PBB akhiri era impunitas Israel
Sabtu, 27 Januari 2024 19:05
AS sebut tuduhan genosida Israel ke Palestina tak berdasar
Sabtu, 27 Januari 2024 19:03